logo-raywhite-offcanvas

02 Nov 2023

Buruan Beli Rumah Sekarang Sebelum 2024, Masih Bebas Pajak Ditanggung Pemerintah

Buruan Beli Rumah Sekarang Sebelum 2024, Masih Bebas Pajak Ditanggung Pemerintah

Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Artinya pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar bebas pajak.

Kabar PPN 100% rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menanggung PPN 100% atas rumah baru di bawah Rp 2 miliar, hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah itu, pemerintah akan menanggung PPN 50%.

“Berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai Juni tahun depan. Setelah Juni 50% ditanggung pemerintah,” kata Airlangga, di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).


Misalnya Anda ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar dengan PPN yang harus dibayar sebesar 11% dari harga rumah. Jadi, sebelum kebijakan insentif ini berlaku, Anda perlu membayar Rp1.000.000.000 + Rp110.000.000 (PPN 11%) = Rp1.110.000.000. Dengan insentif PPN 100% ditanggung pemerintah, Anda hanya perlu membayar Rp 1.000.000.000.

Namun jika Anda membeli rumah seharga Rp 1.000.000.000 termasuk PPN, maka Anda hanya perlu membayar Rp 890.000.000 setelah dipotong Rp 110.000.000 (PPN 11% dari harga rumah Rp 1.000.000.000). Pasalnya, PPN rumah di bawah Rp 2.000.000.000 telah ditanggung pemerintah hingga Juni 2024.

Perlu diingat, ini di luar biaya-biaya lain seperti biaya akad, biaya balik nama, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), jasa notaris, dan lain-lain. Namun terkadang ada pengembang perumahan yang membebaskan biaya tersebut. Sebagai informasi, biaya BPHTB tergantung luas rumah yang dibeli. Biasanya di kisaran 5%.

“Tergantung pengembang rumah, dengan adanya insentif pemerintah ini tentu memudahkan calon pembeli, namun banyak juga pengembang yang juga mendukung peningkatan perekonomian Indonesia, misalnya dengan membebaskan bea balik nama dan BPHTB,” kata CEO Loan Market Indonesia Sari Dewi kepada detikcom, Rabu (25/10/2023).

Informasi tambahan, pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurus pengurusan rumah baru mulai dari BPHTB dan lainnya senilai Rp4 juta. Ini berlaku hingga tahun 2024

Share