Dalam kesempatan ini, kami akan membahas mengenai biaya pajak-pajak yang harus dikeluarkan oleh masing-masing pihak dalam transaksi jual beli properti.
Pertama-tama, kita akan membahas pajak yang harus dikeluarkan oleh pihak penjual/pemilik properti terlebih dahulu. Adapun pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan (Pph yang bersifat final)
Studi Kasus
Bapak Andi menjual Rumahnya kepada Bapak Doni dengan kesepakatan harga Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Dalam PBB tahun terakhir, tertera bahwa NJOP dari rumah Bapak Andi sebesar Rp.900.000.000,0 (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Berapa pajak yang harus dibayar oleh Bapak Andi sebagai penjual rumah?
Begini Rumus Perhitungan Dari Pajak Penghasilan (Pajak Penjual) :
= 2.5% x NILAI TRANSAKSI/ NJOP (Dipilih nilai yang tertinggi)
Dalam studi kasus diatas karena nilai transaksi lebih tinggi dari nilai NJOP ( 1Milyar > 900Jt) maka pajak yang harus dibayarkan oleh penjual, dalam hal ini Bapak Andi sebagai berikut:
= 2.5% x Rp.1.000.000.000,- = Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rp.)
Sebagai catatan, apabila rumah yang dijual adalah warisan dari keluarga maka ada tambahan pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak waris (untuk perhitungannya akan dibahas di kesempatan yang lain)
Sekarang kita akan menghitung biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli properti. Pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli biasanya disebut sebagai BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Begini Rumus dari Pajak Pembeli (BPHTB)
= 5 % x ( NILAI TRANSAKSI atau NJOP - NPOTKP)
NPOTKP ini adalah Nilai Pengurangan Tidak Kena Pajak dimana masing2x daerah berbeda-beda nilainya. Misalnya di Jakarta Sebesar 80 Juta (Delapan Puluh Juta) atau Di Tangerang Depok Bekasi Sebesar 60 Juta (Enam Puluh Juta)
Studi Kasus
Bapak Andi menjual Rumahnya kepada Bapak Doni dengan kesepakatan harga Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Dalam PBB tahun terakhir, tertera bahwa NJOP dari rumah Bapak Andi sebesar Rp.900.000.000,0 (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Dengan asumsi Rumah yang mau Dijual berada di Jakarta. Berapa pajak yang harus dibayar oleh Bapak Doni sebagai pembeli rumah?
Dalam studi kasus diatas karena nilai transaksi lebih tinggi dari nilai NJOP ( 1Milyar > 900Jt) dan juga objek rumah yang dibeli terletak di Jakarta (NPOTKP = 80 Juta) maka pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli, dalam hal ini Bapak Doni sebagai berikut:
= 5 % x ( NILAI TRANSAKSI atau NJOP - NPOTKP)
= 5 % x (1.000.000.000 - 80.000.000) = 46.000.000 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah)
Bagaimana kalo rumah yang dijual terletak di BSD Tangerang? Dalam hal ini, NPOTKP Tangerang saat ini sebesar 60 Juta, maka pajak pembeli (BPHTB) yang harus dikeluarkan sebagai berikut:
= 5% x (1.000.000.000 - 60.000.000) = 47.000.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah)
Demikianlah cara perhitungan pajak Penjual (Pph final) dan pajak Pembeli (BPHTB) untuk transaksi jual beli. Apabila kalian ingin bertanya atau lagi mencari maupun ini menjual rumahnya bisa segera hubungi kami di email : pondokindaharteri@raywhite.co.id
Share